Contoh Makalah Ilmu Usul Fiqih

Bookmark and Share
Makalah Agama - Ilmu Usul Fiqih

BAB I PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

Setiap manusia pastilah membutuhkan interaksi dengan orang lain, baik dalam urusan umum atau pun keagamaan. Manusia tidak dapat terlepas dari hal ini karena manusia adalah makhluk sosial, dan bukanlah makhluk individu yang dapat hidup sendirian tanpa membutuhkan orang lain.

Di saat berhubungan dengan orang lain itu, ada aturan-aturan yang harus dilakukan dan dijaga agar hubungan dengan orang lain itu terjaga kebaikannya.

Selain berhubungan dengan orang lain, pastilah berhubungan juga dengan tuhan lewat ritual-ritual ibadah yang setiap hari dilaksanakan. Baik ibadah mahdhah maupun yang lainnya.

Islam dalam hal tidaklah berdiam diri, hal ini telah di atur semuanya dalam ilmu fiqh dengan segala ketentuannya yang berlaku. Ilmu fiqh telah membahas semua tanpa kecuali, akan tetapi pada masalah-masalah yang dahulu belum ada dan belum terpikirkan, fiqh tidaklah membahasnya, begitu pula syari’ juga tidak menyebutkannya, terus bagaimana hukumnya?

Itulah pembahasan kita kali ini, kita akan membahas ilmu usul fiqh yang kerjanya adalah membahas dasar-dasar hukum itu bisa ada dan bagaimana cara mendapatkan hukum itu terutama pada masalah –masalah yang kontemporer.

Semoga pembahasan ini mendapat petunjuk dari Allah sehingga memudahkan untuk membuat dan memahaminya, amin

B.  RUMUSAN MASALAH

1.    Apa Pengertian Ilmu Usul Fiqih?
2.    Apa saja objek dan pembahasan ilmu usul fiqh?
3.    Bagaimana Metodologi penulisan ushul fiqh?

C.  TUJUAN PEMBAHASAN

1.    Agar memahami pengertian ilmu usul fiqh
2.    Agar memahami objek dan pembahasan yang ada pada ilmu usul fiqh
3.    Mengetahui metodologi penulisan ushul fiqh

Baca Selengkapnya Klik Link Berikut, Contoh Makalah Ilmu Usul Fiqih

Semoga Contoh Makalah Ilmu Usul Fiqih diatas dapat membantu anda dalam menyelesaikan tugas kuliah anda, maupun tugas sekolah bagi anda yang masih duduk dibangku sekolah.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar