Contoh Makalah Hukum Bag. 1

Bookmark and Share
Contoh Makalah Hukum. Kali ini saya akan berbagi referensi makalah hukum, bagi anda ingin mengerjakan makalah tapi terkenda dengan referensi, maka dari itu saya mencoba berbagi referensi untuk anda. Sebelumnya saya telah posting beberapa artikel tentang makalah hukum, tapi kali ini saya akan posting makalah hukum dengan judul yang berbeda dengan postingan sebelumnya. Membuat makalah memang gampang-gampang susah tapi jika anda tidak mempunyai referensi tentang makalah yang anda ingin buat, tentunya akan merasa kerepotan dalam penyusunan makalah dengan minimnya referensi yang anda dapatkan. semoga postingan kali ini bisa membantu anda mengerjakan tugas kuliah dan tugas sekolah anda. adapun makalah hukum yang akan saya posting pada kesempatan ini adalah makalah hukum mengenai Tanggung Jawab Direksi Dalam Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance. Berikut contoh makalah hukum yang kali ini saya posting untuk anda.

A. Latar Belakang Permasalahan

Sosialisasi dan pengembangan era good corporate governance di Indonesia dewasa ini lebih ditujukan kepada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas khususnya terhadap organ direksi. Berbagai ketentuan yang mengatur mengenai keberadaan Direksi dalam organ Perseroan Terbatas sudah mulai ditetapkan seperti dalam pedomanGood Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance dan Bursa Efek Jakarta.

Direksi merupakan organ yang memegang peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya suatu perusahaan tertentu. Secara yuridis, pentingnya kedudukan direksi itu tergambar dari tugas dan tanggung jawab yang melekat padanya, sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Fenomena dari keberadaan perusahaan yang ada menggambarkan bahwa tidak semua Direksi yang terdapat didalam perusahaan menyadari akan tugfas dan tanggung jawabnya tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan perusahaan tidak berjalan dan atau tidak beroperasi sebagaimana yang diharapkan.

Beberapa kasus yang dapat dijadikan dasar didalam menggambarkan fenomena dari adanya Direksi yang tidak menyadari akan tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut :

1. Konflik yang terjadi antara karyawan dengan perusahaan yang merupakan gambaran bahwa Direksi tidak memperhatikan kinerja (performance) dan kesejahteraan (welfare) dari karyawan yang baik.

2. Konflik diantara sesama pengurus yang menggambarkan tidak adanya komitmen yang jelas dan tegas dari sesama pengurus.

3. Kondisi keuangan perusahaan terlilit hutang atau kredit pada pihak ketiga, seperti halnya dengan pihak perbankan. Hal ini menggambarkan manajemen keuangangan yang diterapkan tidak ditata dengan baik.

Kasus-kasus sebagaimana penulis kemukakan diatas merupakan dasar untuk menyatakan atau mengemukakan, bahwa sebuah perusahaan yang dominan diliputi oleh masalah ataupun konflik merupakan perusahaan yang tidak dikelola secara professional.

Didalam mengelola sebuah perusahaan secara professional, maka terdapat prinsip-prinsip dalam dunia usaha yang perlu diperhatikan dan diterapkan yaitu good corporate governance. Forum for Corporate Governance in Indonesia mendefenisikan corporate governance sebagai berikut :

Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstren lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Namun dalam kenyataannya prinsip good corporate governance terkadang tidak diterapkan oleh pengurus dari suatu perusahaan, terlebih-lebih pengurus yang hanya berorientasi kepada keuntungan.

B. Permasalahan

Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah :

1. Bagaimana tanggungjawab direksi didalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance

2. Bagaimana sanksi hukum terhadap direksi yang tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance

BAB II

Tinjauan Terhadap Good Corporate Governance

A. Pengertian Good Corporate Governance


Governance yang terjemahannya adalah pengaturan yang dalam konteks Good Corporate Governance (GCG) ada yang menyebut tata pamong. Defenisi menurut Cadbury,1992, mengatakan bahwa Good Corporate Governance adalah mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar tercapai keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan perusahaan.

Sedangkan Center for European Policy Study (CEPS), memformulasikan GCG adalah seluruh system yang dibentuk mulai dari hak (right), proses dan pengendalian baik yang ada di dalam maupun diluar manajemen perusahaan. Dengan catatan bahwa hak disini adalah hak dari seluruh stakehoulders dan bukan hanya terbatas kepada satu stakehoulders saja.

Sedangkan Hajiri Noensi , seorang pakar GCG dari Indo Consult, mendefenisikan GCG adalah menjalankan dan mengembangkan perusahaan dengan bersih, patuh pada hukum yang berlaku dan peduli terhadap lingkungan yangdilandasi nilai-nilai sosial budaya yang tinggi.

B. Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance

Adapun yang menjadi prinsip Good Corporate Governance adalah sebagai
berikut :

a. Keadilan (fairness)

Melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan stakehoulder lainnya dari rekayasa-rekayasa dan transaksi yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

b. Tranparansi (transparency)

Meningkatkan keterbukaan (disclosure) dari kinerja perusahaan secara teratur dan tepat waktu dan actual (timely basis) serta benar (akurat) baik kepada para pemegang saham ataupun lembaga publik dan pemerintah.

c. Akuntabilitas (accountability)

Mendapatkan system pengawasan yang efektif didasarkan atas distribusi dan keseimbangan kekuasaan antara anggota direksi.

d. Tanggungjawab (responsibility)

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum dan ketentuan atau peraturan yang berlaku termasuk tanggap terhadap lingkungan dimana perusahaan berada. Selama ini paradigma para manajer yang semula selalu berusaha mengejar tingkat laba Single bottom line) harus dibarengi dengan prinsip triple bottom line yakni selain laba juga harus memenuhi tanggungjawab social, dan menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan (sustainable).

Secara teoritis harus diakui bahwa dengan melaksanakan prinsip good corporate governance, ada beberapa manfaat yang bias diambil antara lain :

1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan kepitusan yang lebih baik,meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders

2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena factor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.

3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan sekaligus akan meningkatkan shareholders dan dividen. Khusus bagi BUMN akan dapat membantu penerimaan bagi APBN terutama dari hasil privatisasi.

NEXT PAGE : Contoh Makalah Hukum Bag. 2

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar