Investasi dan Saham

Bookmark and Share
Investasi dan Saham. Pengertian Investasi adalah penundaan konsumsi sekarang untuk digunakan didalam produksi yang efisien selama periode waktu tertentu. Menurut Pratomo, investasi adalah sejumlah hasil penanaman dana dalam jumlah tertentu yang sangat ditentukan oleh kemampuan dalam memprediksi masa depan. Sedangkan pengertian Saham merupakan bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang atau badan atas suatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik suatu sham mempunyai hak dalam pemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan. Perhitungan harga saham didasarkan pada perkiraan laba per saham yang akn diperoleh perusahaan di masa yang akan datang.

Pada dasarnya ada dua keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membeli atau memiliki saham yaitu:

1. Dividen

Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapatkan dari pemegang saham dalam RUPS. Dividen yang diberikan perusahaan dapat berupa dividen tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa dividen sham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2. Capital Gain

Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2009; 10) Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.

Selain mempunyai keuntungan denagn berinvestasi pada saham juga terdapat risiko yang akan dihadapi pemodal dengan kepemilikian atau investasi pada saham , yaitu:

1. Tidak mendapat dividen

Jika emiten tidak membukukan laba pada tahun berjalan atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena laba yang akan diperoleh akan dipergunakan untuk ekspansi usaha.

2. Capital Loss

Investor akan mengalami capital loss, jika harga beli saham lebih besar dari harga jualnya.

3. Perusahaan bangkrut akan dilikuidasi

Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di Bursa Efek, maka jika suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka secara otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari bursa atau di-delist. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posissi lebih rendah dibanding kreditor atau pemegang obligasi, artinya setelah semua aset perusahaan dijual, terlebih dahulu dibagikan kepada para kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa, baru dibagikan kepada pemegang saham.

4. Saham di-delist dari bursa (delisting)

Karena beberapa alasan tertentu, saham dapat dihapus pencatatannya (delisting) di Bursa, sehingga pada akhirnya saham tersebut tidak dapat diperdagangkan.

5. Saham di-suspend

Resiko lain yang juga mengganggu para investor untuk melakakukan aktivitasnya, yaitu jika suatu sham di-suspend atau dihentikan perdagangannya oleh otoritas Bursa Efek. Dengan demikian investor tidak dapat menujal sahamnya hingga suspend dicabut.

Menurut Lukas Setia Atmaja (1999; 314) Persyaratan pencatatan saham adalah sebagai berikut:

1. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
2. Laporan keuangan diaudit akuntan telah terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir
3. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta saham
4. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham)
5. Wajib mencatat seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang dicatat dibursa)
6. Telah berdiri dan beroprasi sekurang-kuramgnya 3 tahun
7. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba bersih dan operasional
8. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp.20 milyar, modal sendiri Rp. 7,5 milyar dan modal setor Rp. 2 milyar
9. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp. 4 milyar
10.Anggota direksi dan komisaris memilki reputasi yang baik.

Menurut M. Fakhruddin dan M. Sopian Hadianto (1999; 10) Klasifikasi saham dapat dibedakan atas beberapa hal:

1. Cara peralihan hak

Jika dilihat dari cara peralihan hak, maka saham dapat dklasifikasikan atas:

a. Saham atas unjuk (bearer stocks), artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya agar mudah dipindah tangankan dari satu invesrie ke investor lainnya. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut maka dialah yang diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk hadir dalam RUPS.
b. Saham atas nama (registered stocks), merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

2. Hak tagihan atau klaim

Jika ditinjau dari segi kemampuan dalam hal klaim, maka saham terbagi atas:

a. Saham biasa (common stocks), yaitu saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian dividen, dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Saham biasa merupakan saham yang paling abanyak dikenal dan diperdagangkan di pasar.

b. Saham preferen (preffered stock), merupakan saham yang memilki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa kerena dua hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis diatas lembaran saham tersebut, dan membayar dividen.
 
3. Kinerja saham

Jika dilihat dari kinerja perdagangan maka saham dapat dikategorikan atas:

a. Blue-chip stocks, yaitu sham biasa dari perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai lender di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.

b. Income stock, yaitu saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai. Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi pertumbuhan harga saham.

c. Growth stocks (wll-known), yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi. Selain itu terdapat juga growth stock (lesser known), yaitu saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri namun memiliki ciri seperti growth stock (lesser-known). Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer dikalangan emiten.

d. Speculative stocks, yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemampuan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

e. Counter cyclical stocks, yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kamampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa reseso. Emiten seperti ini biasanya bergerak dari produk yang sangat dan selalu dibutuhkan oleh masyarakat seperti rokok, consumer goods.
Menurut Sunaryah,(1999; 62) Hak pemegang saham biasa dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Setiap pemegang saham mempunyai hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Sebagian pemegang saham mempunyai wewenang untuk memilih direktur perusahaan.
3. Mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham pada perusahaan yang bersangkutan sebelum dibeli oleh investor baru.
4. Pemegang saham diberi hak atas laba bersih perusahaan sebagai hasil atas dana yang diinvestasikan.
5. Pemegang saham biasa mempunyai hak melihat atau mengetahui hasil rapat untuk pemegang saham dan daftar para pemegang saham suatu perusahaan.
6. Pemegang saham biasa mempunyai akses tidak terbatas untuk mengetahui pembukuan keuangan, kacuali kalau dibatasi oleh suatu keadaan tertentu.
7. Pada kasus likuidasi perusahaan, pemegang saham akan diberi hak untuk dibayar setelah semua kreditur dan pemegang saham preferensi dibayar.

Hak pemegang saham preferensi dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Masing-masing pemegang saham preferensi mempunyai dividen yang ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pemegang saham dan manajemen.

2. Dalam hal pembagian dividen, pemegang saham preferensi mempunyai hak untuk menerima dividen terlebih dahulu sebelum pemegang sahm biasa dibayarkan sepanjang hal itu dinyatakan dalam emisi saham.

3. Pada kasus likuidasi, pemegang saham preferensi mempunyai hak klaim terlebih dahulu sebelum pemegang saham biasa.

Terdapat dua kerugian dalam menggunakan pendanaan melalui saham preferen:

1. Dividen saham preferen bukanlah pengurang pajak bagi emiten saham, sehingga biaya saham preferen setelah pajak umumnya menjadi lebih tinggi daripada biaya utang setelah pajak. Akan tetapi, keuntungan pajak saham preferen bagi pembeli dari kalangan perusahaan akan menurunkan biaya setelah pajaknya dan berarti juga biaya efektifnya.

2. Meskipun dividen saham preferen dapat dilewatkan, investor berharap dividen tersebut tetap dibayarkan, dan perusahaan bermaksud untuk membayarkankannya jika kondisi mengizinkan. Jadi, dividen saham preferen dapat dianggap sebagai biaya tetap. Oleh karenanya, penggunaan dividen tersebut, seperti dalam utang, akan meninggalkan risiko keuangan dan akibatnya biaya ekuitas biasa.

Harga saham dibursa ditentukan oleh kekuatan pasar, yang berarti harga saham tergantung dari kekuatan permintaan dan penawaran. Bila dilihat dari pembentukan harga efek yang terjadi di pasar, pasar dapat dibagi dalam pasar reguler dan pasar negosiasi. Pembentukan harga di pasar reguler dilakukan dengan cara tawar menawar secara terus menerus berdasarkan kekuatan pasar. Sedangkan pembentukan harga efek di pasar negosiasi dilakukan dengan cara negosiasi antara pihak penjual dan pembeli. Harga saham merupakan harga jual beli yang sedang berlaku di pasar efek yang ditentukan oleh kekuatan pasar dalam arti tergantung pada kekuatan permintaan (penawaran beli) dan permintaan (permintaan jual).

Harga saham terbentuk di pasar modal ditentukan oleh beberapa faktor sebagai berikut:

1. Laba per lembar saham (earning per share), menunjukkan pendapatan yang akan diterima oleh pemegang saham, dan hal ini tentunya merupakan salah satu indikator keberhasilan perusahhan semakin tinggi leba per lembar saham suatu perusahaan maka calon investor akan semakin tertarik untuk malakukan investasi pada perusahaan tersebut melalui pasar modal.

2. Dividen, menunjukkan jumlah return yang diterima oleh pemegang saham. Semakin tinggi dividen yang dibagikan maka semakin besar permintaan akan saham tersebut.

3. Tingkat suku bunga SBI, dimana jika tingkat suku bunga tinggi maka investor cenderung mangalihkan modal yang diinvestasikan ke bank dibandingkan jika ditanam di pasar modal. Dan juga tingkat suku bunga yang tinggi maka akan berpengaruh pada meningkatnya biaya bunga yang akn dibayarkan oleh perusahaan yang nantinya akan berpengaruh pada laba per saham yang akan diterima oleh pemegang saham.

4. Kebijakan perusahaan dalam hal ini seperti perusahaan melakukan kebijakan corporate action seperti stock split, right issue, stock dividen,dan bonus share yang tentunya akan berpengaruh pada jumlah saham yang beredar maupun harga saham di bursa.

5. Kebijakan pemerintah baik itu dari segi politik maupun ekonomi. Dari segi politik misalnya memutuskan hubungan dengan suatu negara yang akan berdampak pada perusahaan yang akan melakukan ekspor maupun impor dengan negara tersebut. Dari segi ekonomi misalnya penetapan tarif pajak, penetapan nilai tukar kurs mata uang.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar