Pengertian dan Jenis-jenis Pasar Modal

Bookmark and Share
Pengertian dan Jenis-jenis Pasar Modal. Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat dana perusahaan. Pasar modal merupakan pertemuan antara supply dan demand terhadap dana jangka panjang. Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrument keuangan yang dapat diperjual belikan baik dalam bentuk hutang maupun dalam bentuk modal sendiri yang diterbitkan baik oleh pemerintah, Public Authories, maupun perusahaan swasta. Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang meungkunkan pertukatran klaim jangka panjang, penambahan finansial aset (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder).

Jenis-jenis Pasar Modal

SunarIyah (1997; 10) Penjualan pasar modal dapat dilakukan dengan beberapa cara. Umumnya penjualan dilakukan sesuai dengan jenis ataupun bentuk pasar modal dimana sekuritas tersebut diperjual belikan. Jenis-jenis pasar modal tersebut ada beberapa macam, yaitu:


1. Pasar perdana (primary market)

Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Pengertian tersebut menunjukkan, bahwa pasar perdana merupakan pasar modal yang memperdagangkan saham-saham atau sekuritas lainnya yang dijual untuk pertamaka kalinya (penawaran umum) sebelum saham tersebut dicatatkan dibursa..

2. Pasar sekunder (secondary market)

Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Jadi, pasar sekunder merupakan pasar dimana saham dan sekuritas lainnya diperjual belikan secara luas, setelah melalui masa penjualan di pasar perdana. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual.

3. Pasar ketiga (thurd market)

Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain diluar bursa (over the counter market). Di Indonesia, pasar ketiga ini disebut bursa paralel. Dimana menurut pakdes 1989 bursa paralel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi diluar bursa efek resmi, dalam bentuk pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan oleh perserikatan perdagangan uang dan efek dengan diawasi dan dibina oleh badan pengawasan Pasar modal. Dalam pasar ketiga ini tidak memiliki pusat lokasi perdagangan yang dinamakan floor trading (lantai bursa).

4. Pasar keempat (fourth market)

Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar investor atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham kepemegang lain tanpa melalui perantara perdagangan efek. Bentuk transaksi dalam perdagangan semacam ini biasanya dilakukan dengan jumlah besar (block sale).
Pasar modal dapat pula ditinjau dari proses penyelenggaraan transaksi perdagangan diantara pelaku pasar. Ditinjau dari proses penyelenggaraan transaksi, pasar modal terdiri dari:

1. Pasar Spot

Adalah bentuk pasar keuangan yang memperdagangkan sekuritas atau jasa keuangan untuk diserah terimakan secara spontan. Artinya, kalu seseorang membeli suatu jasa-jasa finansial, maka pada saat itu juga akan menerima jasa yang dibeli tersebut.

2. Pasar futures atau forward

Adalah pasar keuangan dimana seuritas atau jasa keuangan akan diselesaikan pada kemudian hari atau beberapa waktu sesuai dengan ketentuan. Proses transaksi tersebut, memuat kesepakatan waktu terjadinya transaksi dan saat penyerahan harus dilakukan.

3. Pasar opsi

Merupakan pasar keuangan yang memperdagangkan hak untuk menentukan pilihan terhadap saham atau obligasi. Pilihan tersebut adalah persetujuan atau kontrak hak pemegang saham untuk membeli atau menjual dalam waktu tertentu. Kontrak ini terjadi diantara entitas yang melakukan kontrak terhadap opsi yang diperjual belikan. Hak opsi harus ditegaskan dalam kontrak, bahwa kesepakatan hanya dapat digunakan dalm periode waktu tertentu. Dengan demikian apabila dalam periode tersebut tidak digunakan, kesepakatan dalam kontrak tersebut dinyatakan batal demi hukum.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar