Hak Dan Kewajiban Kapal

Bookmark and Share
Hak Dan Kewajiban Kapal.

A. Hak Anak Buah Kapal

Pada umumnya hak antara Nahkoda, perwira maupun bawahan adalah sama walaupun ada perbedaan ada perbedaan yang tidak begitu berarti. Hak-hak awak kapal dapat dibagi menjadi.

1. Hak Atas Upah

Upah yang menjadi haknya adalah yang sesuai dengan yang tercantum di PKL (perjanjian keduah belah pihak ) selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.Upah yang dimaksud di PKL tidak termasuk tunjangan atau lembur atau premi.

Upah yang dibayarkan semenjak dia mulai bekerja dan sampai berakhirnya hubungan kerja. ABK juga berhak atas upah walaupun belum bekerja bila awak kapal belum menyediakan diri untuk bekerja akan tetapi belum diperkerjakan oleh majikan.

a. Pemotongan Upah
   pemotongan upah yang sah menurut hukum :

1. Alasan umum

a) Ganti rugi yang harus dibayar oleh awak kapal

b) Denda yag harus dibayar kepada majikan

c) Luran untuk dana 

d) Sewa rumah/ruangan diluar kepentingan dinas 

e) Harga pembelian barang-barang yang dipergunakan oleh awak kapal diluar kepentingan dinas

f) Persekot atas upah telah diterima

g) Kelebihan upah yang lalu

h) Biaya pengobatan yang harus dibayar oleh awak kapal

i) Upah yang dikirim ke istri atau keluarga maksimum2/3 dari upah

2. Alasan lain

a) Denda oleh nahkoda sesuai dengan undang-undang dan peraturan 

b) Pengurangan upah karena sakit yang membuat awak kapal tidak dapat bekerja 

c) Ikatan kerja terputus karena alas an-alasan yang sah.

b. Penambahan Upah

Upah dapat bertambah bila:

1) Bekerja pada hari libur

2) Pembayaran kerja lembur

3) Pembayaran untuk waktu tambahan pelayaran 

4) Pembayaran kerja khusus/istimewa. ex : muat-muatan berbahaya, menunda, berlayar kedaerah perang/musuh

5) Mengembang tugas yang lebih tinggi yang bersifat incidental

6) Kenaikan upah minimum yang di tetapkan oleh pemerintah

7) kelambatan pembayaran upah dari waktu yang di tentukan akibat dari kelalaian perusahaan 

8) Tidak diberikan makan atau makananyang diberikan berkurang dari hak awak kapal

B. Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan

Awak kapal berhak atas tinggal yang baik dan layak perarturan, dak awak kapal juga berhak atas makanan yang pantas. pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan pelanggara hukum dan juga dapat memaksa pengusaha membayar ganti rugi kepada awak kapal.

C. Hak Atas Cuti

Yang dimaksud cuti adalah cuti dengan upah penuh

1. Untuk nahkoda mempunyai  hak cuti selama 14 hari atau 2x6 hari kerja, bila telah bekerjah selama satu tahun terus menerus. hak cuti gugurbila diajukan sebelum satu tahun bekerjanya berakhir. tidak berlaku bagi PKL yang menurut pelayaran.

2. Untuk ABK mempunyai hak cuti 7 hari atau 2x5 hari tergantung dari perusahaan, bila telah bekerja satu tahun terus menerus .

D. Hak Awak Kapal Waktu Sakit Atau Kecelakaan

Hak ini juga berlaku buat nahkoda
Dibedakan kedalam berbagai jenis

a. Sakit biasa (ps. 416 KUHD )
Awak kapal yang teah bekerja pada perusahaan selama ½ tahun dan menderita sakit sewaktu bertugas di kapal berhak :

1) Pengobatan sampaisembuh
Pengobatan bila diturungkan paling lama 52 minggu,dan bila berada di kapal hak pengobatan sampai sembuh.

2) Upah penuh selama beraa diatas kapal atau selama PKL belum berakhir , jika diturungkan dari kapal  untuk pengobatan berhak atas uph sebanyak 80% dari upah sepenuhnya sampai sembuh tetapi tidak lebih dari 26 minggu.

3) Pengangkutan Cuma-Cuma kerumah sakit atau ketempat dimana dirawat atau ketempat penandatangana PKL beserta penginapan dan makannya jika pelaut sakit atau kecelakaan bukan sedang tugas dikapal, dia hanya berhak atas 80% dari upah selama sakit akan tetapi tidak boleh dari 26 minggu. ketentuan tersebut sudah tercangkaup dalam jaminan asuransi anak buah kapal, jadi tidak boleh ada tuntutan ganda baik dalam perawatan atau upah selama sakit.

Hak Jaminan Bisa Ditolak Bila:

1) Anak buah kapal menghindari pengobatan dokter 

2) Anak buah kapal tidak mempergunakan kesempatan berobat atau perawatan yang telah berjalan dan tidak segera mencari dokter pengganti di tempat ia berada.

3) Tunjangan upah dapat tidak di bayar bila sakit atau kecelakaan tersebut karena kesengajaan atau tidak hati-hati dari anak buah kapal.

b.Sakit karena kecelakaan

Sakit karena kecelakaan anak buah kapal berhak atas tuntutan ganti rugi bila disebabkan atas kelalaian pihak pengusaha dalam pengolaan pekerjaan atau penyediaan sarana prasarana.bila meninggal dunia, ganti rugi diberikan kepaa ahli warisanya.

c. Kapal tenggelam

Kapal dan awak di asuransikan kepada P&I club yaitu suatu organisai yang hekatnya adalah perusahaan asuransi.
Menurut KUHD ps.432.a pengusaha kapal wajb memberi ganti rugi kepada awak kapal berupa :

1) Jumlah upah paling lama 2 bulan

2) Jumlah upah sampai tiba kembali di tempat penanda tanganan PKL dalam ketentuan diatas tidak berlaku 

3) Ganti rugi berupa barang milik awak kapal dan kerugian lainnya

4) Biaya penguburan dan pengiriman dan pengiriman jenazah sampai ke ahli warisnya bila meninggal dunia.

5) Hak Pengangkutan

a). Semua awak kapal setelah berakhir PKL berhak atas angkutan Cuma-Cuma ke tempat dimana PKL ditanda tangani atau ketempat tinggal ABK atau ke tempat lain sesuai dengan perjanjian.

b). Pelaut Indonesia yang terlantar berhak mendapat pengangkutan pulang ke Indonesia. nahkoda kapal Indonesia wajib berusahamengangkut pelaut Indonesia yang terlantar ke Indonesia atas perintah konsul atau pejabat setempat. (ps. 358 KUHD ).

6) Hak menggugat atau menuntut

Anak buah kapal mempunyai hak-hak yang bersifat asasi dan kebebasan serta hak-hak menuntut jika diperlakukan tidak adil.

Diantara hak-hak anak buah kapal tersebut :

a. Menutut ganti rugi atas penghinaan atau merusak nama baik.

b. Menuntut ijin mempelajari PKL dan sijil kapal.

c. Mengadukan nahkoda bila perintahnya bertentangan dengan hukum.

d. Menuntut penjelasan bila tidak diijinkan turun  ke pelabuhan 

e. Naik banding ke pengadilan negeri atas hukuman yang dijatuhkan 

f. Mengetahui tujuan kapal

g. Menuntut penyelidikan atas makanan apakah pantas atau memenuhi syarat gizi atau sesuai perjanjian bila di kehendaki oleh minimal 1/3 dari anak buah kapal 

h. Minta ganti rugi bila makan tidak di berikan.

Terima kasih atas kunjungannya di blog Menara Ilmu semoga artikel  tentang Hak Dan Kewajiban Kapal bermanfaat untuk anda.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar