Struktur Hukum Pertanahan

Bookmark and Share
Struktur Hukum Pertanahan. Hukum tanah atau hukum agraria, dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian

Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.Yang dimaksud dengan struktur hukum pertanahan ialah segala sesuatu yang dihubungakan dengan subjek penguasaan hak atas tanah.

Subyek hak atas tanah :

1. Negara : sebagai koordinator didalam bidang pertanahan disuatu negara.

2. Individu : sebagai subyek atas kepemilikan tanah.

3. Badan hukum : sebagai subyek bisa PT, CV.


Dilihat dari tata susunan, negara lebih tinggi bila dibandingkan dengan yang lain, hal ini disebabkan karena negara sebagai koordinator atau organisator dalam pengaturan dibidang pertanahan sehingga negara mempunyai wewenang sebagai berikut :
1. Wewenang Legislatif wewenang untuk membentuk peraturan hukum di

bidang pertanahan.

2. Wewenang Ekskutif, Dibidang tanah yaitu wewenang untuk melaksanakan

kebijakan hukum pertanahan guna menuju kepada tertib hukum pertanahan.

3. Wewenang Yudikatif, yaitu wewenang untuk mengadili permasalahan dibidang pertanahan.

Sebelum UUPA lahir tanggal 24 September 1960 keadaan hukum tanah di Indonesia ada dualisme hukum yang mengatur masalah pertanahan yang ada di  Indonesia yaitu hukum tanah berdasar pada hukum adat dan hukum tanah berdasar pada hukum barat. Jadi ada dualisme dibidang hukum tanah. Oleh karena itu orang tunduk kepada hukum barat juga mempunyai tanah berdasar adat dan itu sebaliknya orang yang tunduk pada adat juga mempunyai hukum tanah barat!

Untuk mengakhiri dualisme hukum dibidang tanah maka keluarlah UUPA tanggal 24 September 1960 yang disebut dengan UUPA No. 5/1960.

Dengan keluarnya UUPA No. 5/1960, dualisme dan pruralisme dibidang tanah akan teratasi sehingga target Univikasi dibidang tanah tanggal 24 September 1980 akan tercapai.

Mengapa Univikasi Hukum dibidang tanah ditarget tercapai tanggal 24 September 1980. Itu mengapa ? karena tanggal 24 September 1980 itu merupakan batas akhir bagi peralihan hak-hak barat menjadi hak adat ke UUPA.

Tujuan    akhir    dibentuknya    UUPA    No.    5/1960    yaitu    terciptanya modernisasi dibidang hukum pertanahan. Syarat untuk mencapai modernisasi hukum agraria adalah :

1. Syarat Univikasi yaitu penyatuan hukum agraria.

2. Syarat kondivikasi yaitu dikumpulkannya dan disusun dengan baik hukum pertanahan kita.

UUPA No. 5/1960 yang dibentuk pada zaman presiden Soekarno mempunyai sifat nasional ? Yang mana letak sifat nasionalnya kita dapat lihat di

dua syarat tersebut, yaitu :

Syarat Formil

1. UUPA dibentuk oleh pembentuk hukum di Indonesia sendiri.

2. dilaksanakan dan dibuat di Indonesia sendiri.

3. Dalam menyusun UUPA No. 5/1960 menggunakan bahasa Indonesia.

Syarat Materil

1. Karena azas-azas UUPA merupakan asas yang sama dengan cita-cita bangsa

Indonesia.

2. Tujuan dibentuknya UUPA tanggal 20 September 1960 yaitu :

a. Meletakkan dasar penyusunan hukum Agraria nasional.

b. Meletakkan dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan di

hukum agrarian.

c. Meletakkan dasar untuk memberi kepastian hukum bagi hak-hak atas

tanah

Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel  tentang Struktur Hukum Pertanahan bermanfaat untuk anda. 

Sumber : (Heru Kuswanto, 2012)
(http://linasouma.wordpress.com)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar