Keamanan dan Keselamatan Kapal. Dalam hal ini mencakup keamanan dan keselamatan jiwa, kapal harta benda dan lingkungan baik dipelabuhan, laut selama kegiatan bongkar. Untuk menjamin terlaksananya keamanan dan keselamatan maka pemerintah membuat ketentuan-ketentuan minimal yang harus dipenuh oleh kapal dan undang-undangnya. Keamanan dan keselamatan terdiri dari :
1. Keselamatan kapal
Untuk memastikan pelaksanaannya maka diberikan sertifikat-sertifikat yang menyangkut konstruksi dan keselamatan sebagai bukti telah memenuhi persyaratan-persyaratan baik nasional maupun internasional (SOLAS dan OK’35).
Dalam rangka pengawasan kapal secara teliti maka kapal wajib didaftarkan dan ditujuk suatu biro klasifikasi untuk mempertahankan kapal dalam kelasnya kapal tidak boleh kurang dari kondisinya dari syarat minimum biro klsifikasi. Setiap kapal harus menjalankan percobaan stabilitas
2. Keselamatan kerja
Pada umumnya diatur oleh departemen tenaga kerja dengan undang-undang perburuhan dan peraturan keselamatan kerja dan sumber internasionalnya berasal dari ILO. Selain itu dibuat pula mengenai peraturan tentang persyaratan alat-alat kerja, tempat kerja, jam kerja, tempat kerja dan lain-lain.
3. Keselamatan pelayaran
Untuk keselamatan pelayaran pemerintah
a. Memasang rambu-rambu, suara dan tanda-tanda navigasi.
b. Mendirikan dan mengoprasikan stasiun-stasiun radio
c. Menbentuk jawatan hidografi AL yang menangani perpetaan, BPI buku panduan bahari dan pasang surut
d. mengeluarkan peraturan mengenai persyaratan pengawakan dan menavigasikan kapal.
e. Mengangkat pejabat-pejabat atau syahbandar untuk mengontrol kapal-kapal apakah telah memenuhi ketentuan-ketentuan tentang keselamatannya.
4.Keselamatan muatan dan penumpang
Pemerintah mengatur mengenai keselamatan muatan dan penumpang dalam KUHD sehubungan dengan tanggung jawab pengangkut/Nahkoda, selain itu juga diberlakukan perjanjian-perjanjian pengangkutan baik nasional maupun internasional selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Ex : Charter party, Hague rules, dan lain-lain.
1. Keselamatan kapal
Untuk memastikan pelaksanaannya maka diberikan sertifikat-sertifikat yang menyangkut konstruksi dan keselamatan sebagai bukti telah memenuhi persyaratan-persyaratan baik nasional maupun internasional (SOLAS dan OK’35).
Dalam rangka pengawasan kapal secara teliti maka kapal wajib didaftarkan dan ditujuk suatu biro klasifikasi untuk mempertahankan kapal dalam kelasnya kapal tidak boleh kurang dari kondisinya dari syarat minimum biro klsifikasi. Setiap kapal harus menjalankan percobaan stabilitas
2. Keselamatan kerja
Pada umumnya diatur oleh departemen tenaga kerja dengan undang-undang perburuhan dan peraturan keselamatan kerja dan sumber internasionalnya berasal dari ILO. Selain itu dibuat pula mengenai peraturan tentang persyaratan alat-alat kerja, tempat kerja, jam kerja, tempat kerja dan lain-lain.
3. Keselamatan pelayaran
Untuk keselamatan pelayaran pemerintah
a. Memasang rambu-rambu, suara dan tanda-tanda navigasi.
b. Mendirikan dan mengoprasikan stasiun-stasiun radio
c. Menbentuk jawatan hidografi AL yang menangani perpetaan, BPI buku panduan bahari dan pasang surut
d. mengeluarkan peraturan mengenai persyaratan pengawakan dan menavigasikan kapal.
e. Mengangkat pejabat-pejabat atau syahbandar untuk mengontrol kapal-kapal apakah telah memenuhi ketentuan-ketentuan tentang keselamatannya.
4.Keselamatan muatan dan penumpang
Pemerintah mengatur mengenai keselamatan muatan dan penumpang dalam KUHD sehubungan dengan tanggung jawab pengangkut/Nahkoda, selain itu juga diberlakukan perjanjian-perjanjian pengangkutan baik nasional maupun internasional selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Ex : Charter party, Hague rules, dan lain-lain.
Terima kasih atas kunjungannya di blog Menara Ilmu semoga artikel tentang Keamanan dan Keselamatan Kapal bermanfaat untuk anda.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar