Perjanjian Kerja Laut

Bookmark and Share
Perjanjian Kerja Laut.

A.  Pengertian Perjanjian Kerja Laut

Perjanjian kerja laut terdapat dalam Pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang pada title ke empat Bagian pertama. Jikadibandingkan dengan perjanjian kerja pada umumnya yang diatur dalamPasal 1601a Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka akan tampak bahwa perjanjian kerja laut merupakan perjanjian perburuhan yangbersifat khusus. Pasal 1601a Kitab Undang-undang Hukum Perdatamenyebutkan : “Persetujuan perburuhan adalah persetujuan denganmana pihak yang satu, si buruh mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak yang lain, si majikan untuk sesuatu waktu tertentumelakukan pekerjaan dengan menerima upah”. Sedangkan, PengertianPerjanjian kerja laut juga diatur dalam Pasal 395 Kitab Undang-UndangHukum Dagang.

Pasal 395 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan:“ Perjanjian kerja laut adalah perjanjian yang dibuat antaraseorang pengusaha kapal di satu pihak dan seorang di pihak lain, dengan mana pihak tersebut terakhir menyanggupi untuk bertindak di bawah pengusaha itu melakukan pekerjaandengan mendapat upah, sebagai nahkoda atau anak kapal.”
Sedangkan menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun2000 tentang Kepelautan, hanya memberikan pengertian secara eksplisitdan singkat yaitu perjanjian kerja laut adalah perjanjian kerjaperseorangan yang ditandatangani oleh pelaut Indonesia denganpengusaha angkutan di perairan. Jadi, secara singkat perjanjian kerja laut dapat dikatakan sebagai Perjanjian kerja yang dibuat antara seorang majikan atau pengusahakapal dengan seseorang yang mengikatkan diri untuk bekerja padanya,baik nahkoda atau anak kapal dengan menerima upah dan perjanjiantersebut harus dibuat atau ditandatangani dihadapan pejabat yang ditunjuk pemerintah serta pembuatannya harus pula menjadi tanggung jawab perusahaan pelayaran. Maksud dari perjanjian kerja dibuat dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah (Administraturpelabuhan) adalah agar pembuatan akta perjanjian tersebut harus berdasarkan atas kemauan kedua belah pihak atau tanpa adanya paksaan  dan dalam perjanjian tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Dengan demikian dalampelaksanaannya administrator pelabuhan harus memberitahu yangseterang-terangnya.

Melakukan perjanjian kerja laut antara pengusaha kapal dengan nahkoda atau perwira kapal harus dibuat secara tertulis, supaya dianggap sah (berlaku) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak ( Pasal 399 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ).

Melakukan perjanjian kerja laut antara pengusaha kapal dengananak kapal harus dibuat dihadapan anak kapal, dihadapan syahbandaratau pegawai yang berwajib dan ditandatangani olehnya, pengusahakapal dan anak buah kapal tersebut (Pasal 400 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Di samping syarat tertulis perjanjian kerja laut harus memenuhipula ketentuan yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain:

1). Adanya kesepakatan atau kemauan secara sukarela dari keduabelah pihak.
2). Masing-masing mempunyai kecakapan untuk bertindak.
3). Persetujuan mengenai atau mengandung suatu hak tertentu.
4). Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundang-undangan.

B. Bentuk Perjanjian Kerja laut

Perjanjian kerja laut dapat dilakukan untuk 3 macam ikatan kerja(Pasal 398 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang):

a. Perjanjian kerja laut yang diselenggarakan untuk waktu tertentu atau perjanjian kerja laut periode, misal: untuk 2(dua) tahun, 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun, dan lain-lain. Dalam perjanjian ini para pihak telah menentukan secarategas menegenai lamanya waktu untuk saling mengikatkandiri, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dankewajiban.

b. Perjanjian kerja laut yang diselenggarakan untuk waktu tidak tertentu.. Dalam perjanjian ini hubungan kerja berlaku terussampai ada pengakhiran oleh para pihak atau sebaliknyahubungan kerja berakhir dalam waktu dekat (besok), besok lusa dan sebagainya jika memang salah satu pihak ataupunpara pihak menghendakinya.

c. Perjanjian kerja laut yang diselenggarakan untuk satu atau beberapa perjalanan atau trip adalah perjanjian kerja lautyang diselenggarakan berdasarkan pelayaran yang diadakanperusahaan pelayaran dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain.

Kemudian jika ditinjau dari sudut perbedaan perjanjian kerja lautdalam Undang-undang, yaitu menyangkut persoalan alasan-alasan yang sah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, maka perjanjian kerjalaut dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu:

a. Perjanjian kerja laut untuk nahkodab.
b. Perjanjian kerja laut untuk anak buah kapal.

Dilihat dari pihak yang mengikatkan diri, perjanjian kerja lautterbagi menjadi 2 (dua) yaitu:

a. Perjanjian kerja laut pribadi atau perseorangan, yaituperjanjian kerja laut yang dibuat antara seorang tenaga kerjadengan perusahaan pelayaran.
b. Perjanjian kerja laut kolektif, yaitu perjanjian kerja laut yangdibuat antara perusahaan pelayaran atau gabunganperusahaan pelayaran dengan gabungan tenaga kerja (anak buah kapal), dengan syarat masing-masing pihak harusberbentuk badan hukum.
C. Isi Perjanjian kerja laut

Isi dari Perjanjian kerja laut (Pasal 401 Kitab UU Hukum Dagang) antara lain:

a. Nama lengkap, tanggal lahir dan tempat kelahiran dari anak kapal.
b. Tempat dan tanggal dilakukan perjanjian.
c. Dikapal mana ia akan bekerjad. Perjalanan-perjalanan yang akan ditempuh.
e. Sebagai apa ia dipekerjakan atau jabatan tenaga kerja di kapal,baik sebagai nahkoda atau anak buah kapal.
f. Pernyataan yang berisi: apakah tenaga kerja tersebutmengikatkan diri untuk tugas-tugas lain selain tugas di kapal.
g. Nama syahbandar yang menyaksikan atau mengesahkanperjanjian kerja laut itu.
h. Gaji atau upah dan jaminan-jaminan lainnya selain yang harusatau diharuskan oleh Undang-undang.
i. Saat perjanjian kerja laut itu dimulai.
j. Pernyataan yang berisi: Undang-undang atau peraturan yangberlaku dalam penentuan hari libur atau cuti .
k. Tanda tangan tenaga kerja, pengusaha pelayaran dan syah bandara).
1.Tanggal ditandatanganinya atau disahkannya perjanjiankerja laut tersebut.
2. Perihal pengakhiran hubungan kerja. (Djoko Triyono,2005: 48-49).

Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel  tentang  Perjanjian Kerja Laut bermanfaat untuk anda.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar